Koperasi Simpan Pinjam

  MAKALAH 

KOPERASI SIMPAN PINJAM

Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Ekonomi Koperasi



Disusun Oleh : 

Kelompok 3

Kelas : 2EB10

1. Auliansyah (20220271)

2. Farhan Chandra Rachman (20220574)

3. Filia Riadanti (20220620)

4. Kurniawati (20220824)

5. Mintarsih Rahayu Bawono (20220935)

6. Rani Marhani (21220328)

7. Sinta Evipani Gultom (21220557)

FAKULTAS EKONOMI PROGRAM STUDI AKUNTANSI

UNIVERSITAS GUNADARMA

2022


KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya 

sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini tepat pada waktunya. Adapun tujuan

dari penulisan dari makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi. 

Selain itu, makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasan tentang pembahasan 

yang kami paparkan bagi para pembaca dan juga bagi penulis. Kami mengucapkan terima 

kasih kepada Bapak Eka Patriya, selaku dosen pengampu mata kuliah Ekonomi Koperasi

yang telah memberikan tugas ini sehingga dapat menambah pengetahuan dan wawasan sesuai 

dengan bidang studi yang kami tekuni. 

Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membagi 

sebagian pengetahuannya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini. Kami menyadari, 

makalah yang kami tulis ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran 

yang membangun akan kami nantikan demi kesempurnaan makalah ini.

Bekasi, Januari 2022

Penyusun

DAFTAR ISI 

KATA PENGANTAR ................................................................................................................i 

DAFTAR ISI..............................................................................................................................1 

BAB I PENDAHULUAN..........................................................................................................2 

1.1 Latar Belakang ............................................................................................................2 

1.2 Rumusan Masalah .......................................................................................................3 

1.3 Tujuan..........................................................................................................................3 

BAB II PEMBAHASAN ...........................................................................................................4 

2.1 Pengertian Koperasi Simpan Pinjam...........................................................................4 

2.2 Landasan Pendirian Koperasi Simpan Pinjam ............................................................5 

2.3 Tujuan Koperasi Simpan Pinjam.................................................................................6 

2.4 Tugas dan Tanggung Jawab Koperasi Simpan Pinjam...............................................7 

2.5 Koperasi Simpan Pinjam Beroperasional....................................................................9 

2.6 Manfaat koperasi simpan pinjam bagi para anggota.................................................11 

2.7 Pengembangan Koperasi Simpan Pinjam Dengan Berbagai Jenis Usaha Lainnya ..12 

BAB III PENUTUP .................................................................................................................15 

3.1 Kesimpulan................................................................................................................15 

3.2 Saran..........................................................................................................................16 

DAFTAR PUSTAKA ..............................................................................................................17 


BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Koperasi adalah suatu perkumpulan atau organisasi ekonomi yang 

beranggotakan orang-orang atau badan-badan, yang memberikan kebebasan masuk 

dan keluar sebagai anggota menurut peraturan yang ada, dengan bekerjasama secara 

kekeluargaan menjalankan suatu usaha, dengan tujuan mempertinggi kesejahteraan 

jasmaniah para anggotanya. 

Dalam persaingan global sekarang ini, koperasi juga harus mengemban misi 

negara yang sangat berat, yaitu sebagai sakaguru perekonomian nasional, atau 

tiangnya perekonomian nasional, atau dasar ekonomi nasional. Dalam Pasal 3 UU No 

25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menyebutkan bahwa tujuan koperasi di 

Indonesia adalah: “Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan 

masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional 

dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan 

Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.”

Di Indonesia, koperasi mempunyai beberapa jenis, salah satunya adalah 

koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit. Tujuan dari koperasi simpan pinjam 

adalah meniadakan praktek rentenir. Pengertian reantenir adalah pinjaman dengan 

bunga yang sangat tinggi. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) seyogyanya tidak 

mengenakan bunga tinggi kepada anggotanya. Namun demikian KSP juga tidak harus 

memberikan bunga yang sangat rendah sehingga KSP tidak bisa membiayai 

kehidupannya sendiri. Anggota harus sadar bahwa pembayaran bunga pinjaman 

kepada KSP juga digunakan untuk kesejahteraan mereka dan juga demi kesehatan 

KSP.2 Koperasi juga memerlukan modal sebagai pembiyaan dari usahanya, besar 

kecilnya nilai modal yang ada pada koperasi menentukan besar kecilnya lapangan 

usaha yang dijalankan koperasi tersebut. Mengenai modal dalam koperasi diatur 

dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Pengkoperasian. 

Dapat disimpulkan bahwa koperasi Indonesia dapat bergerak disegala kehidupan 

ekonomi dan berperan utama dalam kehidupan ekonomi rakyat.

1.2 Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang dan pembatasan masalah dalam suatu penulisan ini agar 

lebih mendalam, terarah dan tepat mengenai sasaran karena itu untuk memudahkan 

pencapaian tujuan dan pembahasannya, maka dalam penyusunan penulisan ini 

dirumuskan sebagai berikut:

1. Apa itu koperasi simpan pinjam?

2. Bagaimana landasan pendirian koperasi simpan pinjam?

3. Apa saja tujuan dari koperasi simpan pinjam?

4. Bagaimana tugas dan tanggung jawab koperasi simpan pinjam?

5. Bagaimana koperasi simpan pinjam beroperasional?

6. Apa saja manfaat koperasi simpan pinjam bagi para anggota?

7. Bagaimana pengembangan koperasi simpan pinjam dengan berbagai jenis usaha 

lainnya?

1.3 Tujuan

Berdasarkan rumusan masalah diatas, maka tujuan yang hendak dicapai oleh penulis 

adalah sebagai berikut:

1. Untuk mengetahui pengertian dari koperasi simpan pinjam.

2. Untuk mengetahui landasan pendirian koperasi simpan pinjam.

3. Untuk mengetahui tujuan dari koperasi simpan pinjam.

4. Untuk mengetahui tugas dan tanggung jawab koperasi simpan pinjam.

5. Untuk mengetahui operasional pada koperasi simpan pinjam.

6. Untuk mengetahui manfaat koperasi simpan pinjam bagi para anggota.

7. Untuk mengetahui pengembangan koperasi simpan pinjam dengan berbagai jenis 

usaha lainnya.


BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi Simpan Pinjam adalah suatu koperasi yang kegiatan usahanya 

menghimpun dan menyalurkan dana kepada para anggotanya dengan bunga yang 

rendah. Koperasi ini disebut juga sebagai koperasi kredit dimana pengelolaannya 

dilakukan secara mandiri dan demokratis, serta para anggotanya bergabung secara 

sukarela.

Pengertian koperasi simpan pinjam menurut para ahli:

1. Rudianto

Menurut Rudianto pengertian koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang 

bergerak dalam bidang pemupukan simpanan dana para anggotanya, untuk 

kemudian dipinjamkan kembali kepada para anggota yang memerlukan bantuan 

dana.

2. Suyanto dan Nurhadi

Menurut Suyanto dan Nurhadi pengertian koperasi simpan pinjam adalah koperasi 

yang meningkatkan kesejahteraan anggotanya dengan kegiatan kredit berbunga 

rendah.

3. Ninik Widiyanti dan Sunindhia

Menurut Ninik Widiyanti dan Sunindhia pengertian koperasi simpan pinjam 

adalah koperasi yang bergerak dalam bidang usaha pembentukan modal melalui 

tabungan-tabungan para anggota secara teratur dan terus-menerus untuk kemudian 

dipinjamkan kepada para anggota dengan cara mudah, murah, cepat dan tepat 

untuk tujuan produktif dan kesejahteraan.

Dalam melakukan usahanya, koperasi simpan pinjam memiliki modal yang 

berasal dari 2 sumber. Sumber pertama diperoleh dari simpanan anggota koperasi, 

baik yang bersifat simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela atupun hibah. 

Sumber kedua dapat diperoleh dari modal pinjaman kepada badan usaha atau koperasi 

lainnya.


2.2 Landasan Pendirian Koperasi Simpan Pinjam

Untuk dapat menjalankan suatu Koperasi Simpan Pinjam (KSP), ada beberapa 

legalitas yang perlu dipenuhi. Secara singkat, legalitas KSP terdiri atas 2 (dua) hal, 

yaitu Pendirian KSP dan Izin Usaha KSP.

1. Prosedur Mendirikan Koperasi Simpan Pinjam

Mendirikan Koperasi Simpan Pinjam tidaklah berbeda dengan jenis Koperasi 

yang lainnya. Sesuai dengan Pasal 6 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 

2020 tentang Cipta Kerja, untuk dapat mendirikan KSP, minimal didirikan oleh 9 

(sembilan) orang (Koperasi Primer) atau minimal 3 (tiga) Koperasi (Koperasi 

Sekunder). Rincian Pendirian KSP diatur pada Peraturan Menteri Koperasi dan 

Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan 

Pembinaan Perkoperasian (Permen 9/2018), sebagai berikut:

 Rapat Pendirian KSP 

Pihak-pihak yang ingin mendirikan Koperasi menggelar Rapat Pendirian 

Koperasi. Rapat Pendirian Koperasi dilaksanakan untuk merancang Anggaran 

Dasar (AD), penamaan Koperasi, dan landasan dibentuknya Akta Pendirian 

Koperasi. Nama yang telah disepakati harus segera didaftarkan secara online 

ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (DJAHU) melalui sistem 

AHU online untuk mendapat persetujuan.

 Pengesahan Akta Pendirian KSP 

Setelah nama disetujui, dalam 30 hari KSP wajib mengajukan permohonan 

pengesahan akta pendirian ke Menteri melalui sistem AHU online 

Permohonan tersebut harus melampirkan dokumen-dokumen berupa: 

1. Dua rangkap akta pendirian, berita acara rapat pendirian, surat bukti 

penyetoran modal, dan rencana awal kegiatan usaha Koperasi (dokumen 

umum); 

2. Bukti penyetoran modal sendiri berupa rekening tabungan pada Bank 

Umum; 

3. Rencana kerja minimal 3 (tiga) tahun awal; 

4. Pernyataan kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan; 

5. Nama dan riwayat hidup calon pengelola; dan 

6. Daftar sarana kerja beserta keterangan kondisi fisiknya.

Dokumen b-f adalah dokumen khusus yang harus dipenuhi KSP. Dalam 

waktu 7 (tujuh) hari sejak dokumen tersebut dinyatakan lengkap, Menteri 

menerbitkan Keputusan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi. Keputusan 

Pengesahan tersebut dicatat dalam Buku Daftar Umum Koperasi.

2. Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam 

Izin Usaha KSP diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan dan Usaha Kecil 

dan Menengah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam 

Koperasi (Permen 11/2018). 

Guna mendapatkan Izin Usaha KSP, harus mengakses laman Online Single 

Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Untuk 

dapat mengakses sistem OSS, pendiri KPS harus memasukkan Nomor Pengesahan 

Badan Hukum Koperasi. Setelah dapat mengakses laman OSS, KSP dapat 

melakukan pendaftaran untuk mendapatkan NIB. 

Izin Usaha KSP didapatkan dengan memenuhi komitmen. Komitmen tersebut 

pada dasarnya sama dengan dokumen-dokumen yang harus dipenuhi pada 

permohonan pengesahan akta pendirian, namun diatur mengenai nominal 

penyetoran modal sendiri, yaitu sebagai berikut: 

a) KSP Primer 

 Wilayah keanggotaan dalam kota/kabupaten, minimal Rp. 15.000.000,00; 

 Wilayah keanggotaan lintas kota/kabupaten, minimal Rp. 75.000.000,00; 

 Wilayah keanggotaan lintas provinsi, minimal Rp. 375.000.000,00. 

b) KSP Sekunder 

 Wilayah keanggotaan dalam kota/kabupaten, minimal Rp. 50.000.000,00; 

 Wilayah keanggotaan lintas kota/kabupaten, minimal Rp. 150.000.000,00; 

 Wilayah keanggotaan lintas provinsi, minimal Rp. 500.000.000,00. 

Dengan terpenuhinya legalitas KSP pada Pendirian Koperasi dan Izin Usaha KSP, 

maka KSP secara legal dapat menjalankan kegiatan usahanya. 


2.3 Tujuan Koperasi Simpan Pinjam

Tujuan koperasi ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. 

Dengan kata lain, tujuan utama koperasi bukanlah untuk memperoleh laba tapi 

manfaatnya bagi para anggota.

Namun, tentu saja setiap lembaga keuangan harus diupayakan agar bisa 

memperoleh laba. Atau setidaknya tidak menderita kerugian.

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi 

Indonesia adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan 

masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional 

dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan 

Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.


2.4 Tugas dan Tanggung Jawab Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi Simpan Pinjam memiliki perangkat atau organ yang mempunyai tugas, 

wewenang dan tanggung jawab. Dalam melaksanakan kegiatannya, koperasi

dilengkapi dengan perangkat atau organ organisasi. Berdasarkan Pasal 21 UndangUndang Koperasi terdapat 3 perangkat organisasi koperasi, yaitu : rapat anggota, 

pengurus dan pengawas. 

Rapat anggota dalam koperasi merupakan suatu lembaga atau institusi, bukan 

sekadar forum rapat. Kedudukan rapat anggota secara hukum tercantum dalam Pasal 

22 Undang-Undang Koperasi yang menyebutkan bahwa :

a. Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. 

b. Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran 

dasar.

Dalam pelaksanaan rapat anggota, setiap keputusan rapat anggota diambil 

berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Keputusan yang diambil dalam rapat 

anggota mengikat semua anggota dan pengurus

1. Pengurus Koperasi

Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota. Masa 

jabatan pengurus ditentukan dalam anggaran dasar (AD), yaitu paling lama 5 

tahun. Jika masa jabatan pengurus telah habis, maka masa jabatannya dapat dipilih 

kembali. Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota dan bertanggung 

jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada rapat 

anggota. Tugas dan Tanggung Jawab pengurus telah diuraikan secara rinci dalam 

Pasal 30 Undang-Undang Koperasi.

Tugas pengurus koperasi adalah sebagai berikut : 

a. Mengelola koperasi dan usahanya. 

b. Mengajukan rancangan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan serta 

belanja koperasi. 

c. Menyelenggarakan rapat anggota.

d. Mengajikan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas

e. Menyelenggarakan pembukuan dan inventaris secara baik.

f. Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.

Tanggung jawab pengurus koperasi antara lain :

a. Bertanggung jawab atas segala kegiatan proses pengelolaan koperasi. 

b. Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan 

kuasa untuk mengelola usaha.

c. Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian 

yang diderita koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan 

atau kelalaiannya.

d. Dapat dituntut oleh penuntut umum.

e. Bila mengangkat pengelola maka bertanggung jawab atas pengelolaan 

tersebut.

2. Pengawas Koperasi

Pengawas Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota, maka 

pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Persyaratan untuk dapat 

dipilih dan diangkat sebagai pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar (AD). 

Tugas dan wewenang pengawas koperasi telah diatur dalam Pasal 39 Undang

Adapun tugas pengawas koperasi adalah sebagai berikut :

a. Mengawasi dan meneliti segala macam catatan kekayaan koperasi dan 

kebenaran pembukuan keuangan.

b. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan 

koperasi.

c. Membuat laporan.


2.5 Koperasi Simpan Pinjam Beroperasional
Kemajuan teknologi perbankan dan fintech dalam menyediakan pinjaman online 
kian menenggelamkan kiprah koperasi simpan pinjam di tengah masyarakat. Padahal 
pada prinsip dasarnya, sistem pinjaman melalui koperasi tidak merepotkan dan 
cenderung memudahkan proses pelunasannya.
Meskipun bentuknya adalah lembaga keuangan, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) 
tidak bisa disamakan dengan bank. KSP merupakan badan usaha yang terdiri dari 
beberapa anggota perseorangan dengan sifat terbuka atau sukarela dan dikelola 
mandiri sekaligus demokratis.
Inilah mengapa kekuasaan tertinggi ada di Rapat Anggota Tahunan (RAT). 
Keuntungan koperasi diwujudkan dalam bentuk SHU (Sisa Hasil Usaha) dan 
dibagikan secara adil kepada seluruh anggota berdasarkan kontribusi mereka terhadap 
lembaga. Dalam menjalankan usaha, koperasi simpan pinjam memiliki modal yang 
terdiri dari:
a. Simpanan pokok : Merupakan simpanan yang pertama kali dibayarkan oleh 
anggota koperasi saat bergabung menjadi anggota. Simpanan ini hanya dibayarkan 
sekali saja.
b. Simpanan wajib : Merupakan simpanan bersifat wajib, yang harus dibayarkan 
semua anggota setiap bulan.
c. Simpanan sukarela : Simpanan yang jumlah dan waktunya tidak ditentukan.
d. Dana cadangan : Sisa hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota dan 
digunakan untuk membiayai atau menambah modal koperasi
e. Modal pinjaman : Dana yang dipinjam oleh pengurus koperasi dari pihak lain 
seperti bank untuk memperkuat modal koperasi
f. Hibah atau donasi : Dana yang diberikan secara cuma-cuma dari pihak lain kepada 
koperasi sebagai modal dalam menjalankan usaha
Agar roda ekonomi KSP selalu berputar dan mampu memberikan manfaat kepada 
anggota, koperasi ini memberikan pinjaman kepada anggota atau pihak lain dengan 
mekanisme yang sudah ditentukan.
Setelah memenuhi persyaratan dari pengajuan pinjaman dana koperasi dan resmi 
menjadi anggota koperasi, adapun langkah-langkah mengajukan pinjaman di koperasi 
simpan pinjam yaitu sebagai berikut : 
a. Serahkan berkas-berkas persyaratan, seperti KTP, KK, dan semua berkas lainnya.
b. Serahkan proposal pengajuan pinjaman dana (berisi tujuan penggunaan dana, 
misalnya untuk modal usaha, membayar tagihan/cicilan kendaraan, dan alasanalasan lainnya) yang telah kamu buat.
c. Jika kamu ingin mengajukan pinjaman bisnis, maka kamu harus datang langsung 
ke kantor koperasi bersangkutan.
d. Proposal pengajuan pinjaman dana yang kamu buat akan diperiksa oleh pengurus 
koperasi. Mereka akan mempertimbangkan isi proposal kamu sesuai dengan 
prosedur pinjaman yang sudah ditentukan sebelumnya.
e. Jika proposal pengajuan pinjaman dana kamu disetujui, maka pencairan pinjaman 
dan lama pengembalian akan disesuaikan berdasarkan kesepakatan yang telah 
dituangkan di dalam akad pinjaman koperasi.
f. Menyetujui kontrak mengenai bagi hasil dan cicilan tiap bulan yang harus 
dibayarkan.
Cara Kerja Koperasi Simpan Pinjam
Sistem koperasi simpan pinjam menjunjung tinggi asas gotong royong dimana 
keuntungan bukanlah untuk satu pihak saja, melainkan untuk semua anggota. Kunci 
dari keberhasilan koperasi jenis ini adalah kesediaan dan kemampuan setiap anggota 
membayar iuran rutin.
Iuran rutin inilah yang akan menjadi sumber dana pinjaman. Iuran akan diputar 
untuk menjadi sumber dana pinjaman bagi yang membutuhkan atau menjadi tabungan 
yang bisa dipetik hasilnya saat sudah pensiun.
Yang perlu ditekankan lagi adalah sistem koperasi simpan pinjam mematok bunga 
yang rendah agar tidak memberatkan anggotanya. Anggota akan merasa aman dengan 
uang mereka sebab akan produktif, termasuk untuk dirinya sendiri jika suatu saat 
membutuhkan dana darurat.

2.6 Manfaat koperasi simpan pinjam bagi para anggota
Terdapat 4 (empat) manfaat dari koperasi simpan pinjam, yaitu sebagai berikut :
1. Mampu menjadi pemberi modal usaha bagi anggota
Ada beberapa keunggulan yang diberikan koperasi simpan pinjam jika anggotanya 
ingin diberikan modal usaha. Pertama, peminjaman dan pengajuan modal usaha 
terbilang sederhana, tidak rumit, dan mudah apabila dibandingkan langsung 
dengan bank. Kemudian yang kedua, koperasi simpan pinjam dapat memberikan 
modal kepada usaha yang masih terbilang baru berjalan atau usaha mikro. Oleh 
karena itu, koperasi simpan pinjam sangat membantu permodalan bagi para 
pelaku UMKM di Indonesia.
2. Mampu meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat
Fungsi koperasi yang salah satunya adalah menyalurkan dana kredit kepada 
anggotanya yang membutuhkan. Adapun, dana tersebut digunakan untuk kegiatan 
usaha yang produktif dan dengan adanya manfaat tersebut maka diharapkan 
koperasi simpan pinjam dapat meningkatkan pendapatan dan ekonomi 
masyarakat.
3. Bisa menjadi tempat penyimpanan selain bank
Koperasi juga bisa berperan laiknya bank, yakni menjadi tempat penyimpanan 
uang. Kebanyakan orang menganggap menyimpan uang di koperasi adalah cara 
kuno, tetapi justru kebalikannya karena koperasi menawarkan beberapa 
keuntungan dalam hal penyimpanan uang.
Keuntungan-keuntungan tersebut bahkan tidak ditemukan jika kamu 
menyimpan uang di bank. Keuntungan pertama menyimpan uang di koperasi 
adalah bunga deposito lebih tinggi daripada di bank. Keuntungan kedua adalah 
besar pajak bunga simpanan koperasi cenderung lebih kecil dibandingkan dengan 
bank. Kedua keuntungan tersebut tentunya bisa menjadi pertimbangan untuk 
mulai menyimpan uang di koperasi.
4. Menawarkan proses peminjaman yang mudah
Koperasi simpan pinjam juga menawarkan manfaat pemrosesan pinjaman 
yang mudah tak berbelit-belit kepada para anggotanya. Untuk memulai pinjaman 
di koperasi simpan pinjam, kamu bisa mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan 
seperti fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga, fotokopi rekening listrik, slip gaji, 
dan agunan. 
Berikutnya kamu akan diminta melengkapi pengajuan dana pinjaman dengan 
mengajukan proposal tujuan, misalnya untuk dana usaha. Setelah itu, pengurus 
koperasi akan mempertimbangkan proposal tersebut. Jika proposal disetujui, 
pencairan modal pinjaman dan lama pengembalian diatur dalam kesepakatan 
bersama.


2.7 Pengembangan Koperasi Simpan Pinjam Dengan Berbagai Jenis Usaha Lainnya
1. Jumlah koperasi meningkat 2,3 persen dari 36.390 unit menjadi 37.224 unit. 
Jumlah usaha simpan pinjam pada tahun 2000 terdiri dari:
a. KSP sebanyak 1.186 unit jumlah ini hanya 3,2 persen dari jumlah KSP dan 
USP yang melaksanakan simpan pinjam
b. USP-KUD sebanyak 5.206 unit, atau 14 persen dari jumlah pelaksana simpan 
pinjam dan
c. Jumlah USP-Kopta lebih besar dari KSP dan KUD-SP Kopta sebanyak 37.224 
unit atau 66 persen. Artinya, bahwa usaha simpan pinjam yang terdapat di 
daerah pertanian lebih banyak dari usaha simpan pinjam di perkotaan.
2. Jumlah nasabah usaha simpan pinjam menurun 0.2 persen yakni dari 10.978.195 
orang menjadi 10.957.039 orang. Penurunan jumlah nasabah ini terjadi pada 
kelompok KSP sebesar 23 persen sedangkan jumlah nasabah kelompok SP- KUD 
meningkat 0,33 persen dan jumlah nasabah kelompok SP-Kopta meningkat 1,77 
persen dari tahun sebelumnya. Alasan penurunan jumlah nasabah KSP karena 
nasabah melunasi peminjam pada tahun tersebut sedangkan kenaikan jumlah 
nasabah di desa dan daerah pertanian terjadi karena anggota di wilayah pertanian 
membutuhkan modal untuk menanam, membayar upah kerja tanam dan panen.
3. Jumlah modal tetap atau modal sendiri meningkat 24,6 persen pada dua tahun 
evaluasi seperti tersebut diatas Jika dikaitkan dengan data diatas dapat dikatakan 
bahwa jumlah nasabah menurun tetapi jumlah modal meningkat. Artinya terjadi 
pertentangan antara penurunan jumlah nasabah pada kelompok SP dengan 
peningkatan modal yang cukup nyata Hal ini dimungkinkan karena kualitas 
simpanan anggota semakin tinggi. Pada kelompok USP-KUD dan kelompok USP-Kopta antara jumlah modal tetap dengan jumlah anggota berkembang normal dan 
kelihatannya ada kaitan kenaikan jumlah anggota dengan peningkatan jumlah 
modal tetap, yaitu kenaikan modal USP KUD sebesar 27 persen dan kenaikanmodal tetap USP-Kopta sebesar 24 persen. Peningkatan modal tetap USP-KUD 
dan USP Kopta ini juga cukup nyata persentasinya lebih tinggi dibanding dengan 
kenaikan jumlah anggota. Artinya, pada kedua kelompok USP ini terjadi 
peningkatan kualitas simpanan anggota dari simpanan wajib maupun simpanan 
sukarela.
Modal pinjaman meningkat 0.64 persen dari tahun sebelummya, kenaikan 
modal pinjaman ini terjadi pada USP-KUD dan USP-Kopta. Peningkatan modal 
pinjaman USP-KUD sebesar 5 persen dan peningkatan modal pinjaman USPKopta sebesar 8 persen. Perbandingan modal sendiri dengan modal pinjaman 
adalah 2 berbanding 1. Artinya, struktur permodalan KSP, USP-KUD dan Kopta 
secara nasional cukup kuat. Jika dilihat struktur permodalan KSP dua tahun 
berturut-turut ternyata modal pinjaman lebih besar dari modal sendiri.
4. Jumlah tabungan yang diterima dari anggota meningkat 19,6 persen, Jumlah 
tabungan tertinggi oleh USP Kopta sebesar 21.8 persen. Keadaan ini seiring 
dengan peningkatan jumlah anggota pada USP-Kopta. Realisasi pinjaman 
meningkat 13,25 persen, peningkatan pemberian pinjaman ini terjadi pada USPKopta. Data ini menunjukkan bahwa usaha simpan pinjam memang sangat di 
butuhkan di pedesaan.
5. Sisa Hasil Usaha (SHU) meningkat 68 persen. Peningkatan SHU tertinggi terjadi 
pada USP 72,8 persen sedangkan peningakatn SHU SP-KUD sebesar 12 persen 
sedangkan SHU KSP hanya 2 persen. Peningkatan SHU terjadi karena frekwensi 
pinjaman cukup tinggi, jumlah peminjam meningkat dan biaya operasional dapat 
diperkecil. Sebaliknya kemungkinan yang terjadi pada KSP adalah jumlah 
peminjam tetap dan frekwensi pinjaman rendah karena jumlah pinjaman lebih 
besar.
6. Total aset meningkat 4,31 persen, peningkatan total aset juga terjadi pada SPKopta sebesar 6 persen dan peningkatan total aset KSP sarna dengan peningkatan 
total aset SP KUD yaitu sebesar 4 persen. Dari tiga usaha simpan pinjam tersebut 
diatas dapat disimpulkan bahwa perkembangan SP-Kopta lebih tinggi dibanding 
dengan perkembangan SP-KUD dan KSP.
Masalah umum dalam pengembangan usaha simpan pinjam antara lain:
1. Koperasi Simpan Pinjam dan SP-KUD serta SP Kopta melaksanakan usaha secara 
sendiri-sendiri. Dalam koperasi dan USP simpan pinjam belum terbangun adanya
rasa kebersamaan dan solidaritas untuk membangun diri koperasi secara bersama 
mencapai tujuan
2. Sistem pendidikan pada koperasi umumnya dan khususnya usaha simpan pinjam 
belum dibangun sebagai subsistem sebagai wahana pembelajaran nilai-nilai 
koperasi dalam mencapai tujuan,
3. Belum ada integrasi usaha antar SP Koperasi, antar SP-KUD dan antar SP-Kopta 
dan integrasi ketiganya. Akibatnya antar koperasi dan antar KUD bersaing 
mencari nasabah. Pengintegrasian tersebut dapat dimanfaatkan untuk mengurangi 
persaingan Hal ini merupakan kelemahan utama dalam pembangunan koperasi 
selama ini. Koperasi sebagai suatu organisasi yang berwatak sosial sebaiknya 
dapat diarahkan untuk membangun persatuan untuk mencapai tujuan peningkatan 
kesejahteraan sesuai dengan tujuan koperasi.
4. Dalam koperasi dan Unit Koperasi, anggota dianggap sebagai nasabah bukan 
sebagai anggota yang berkumpul untuk berjuang bersama membela kepentingan 
bersama dan
5. Belum semua KSP dan USP-KUD mampu menerapkan nilai-nilai koperasi secara 
benar. Misalnya SP Koperasi yang berkembang pesat melayani masyarakat 
dengan syarat memberikan jaminan yang besar sebagai agunan mendapatkan 
pinjaman. Dari segi keamanan ini benar namun sebagai koperasi hal ini 
melaksanakan praktek bank.
Jenis usaha simpan pinjam 
Jenis usaha simpan pinjam selalu menjadi idola, baik bagi kebanyakan koperasi 
maupun bagi anggota. Seperti dari berbagai sisi, yaitu : 
a. Dari sisi organisasi : mungkin pengelolaan simpan pinjam dianggap lebih 
mudah dibanding dengan jenis usaha lainnya. 
b. Dari sisi anggota : mungkin dikarenakan adanya peluang pinjam dengan 
persyaratan yang lebih mudah dan relatif cepat dibanding lembaga keuangan 
lainnya (non koperasi).

BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari materi yang sudah dibahas dapat ditarik kesimpulan yaitu, dalam melakukan 
usahanya, koperasi simpan pinjam memiliki modal yang berasal dari 2 sumber yaitu 
simpanan anggota koperasi dan modal pinjaman kepada badan usaha atau koperasi 
lain. Dalam pengertiannya, koperasi simpan pinjam disebut juga sebagai koperasi 
kredit yang pengelolaannya dilakukan secara mandiri dan demokratis. 
Selain itu, dalam mendirikan koperasi simpan pinjam harus berlandaskan pada 
pendirian KSP yang terdiri dari rapat pendirian KSP dan pengesahan akta pendirian 
KSP. Pendirian KSP juga harus memiliki izin usaha yang berlandaskan UU no. 11 
tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi (Permen 11/2018) 
Koperasi simpan pinjam dalam beroperasional harus menjunjung tinggi asas 
gotong royong dimana keuntungan bukanlah untuk satu pihak saja, melainkan untuk 
semua anggota. Kunci dari keberhasilan koperasi jenis ini adalah kesediaan dan 
kemampuan setiap anggota membayar iuran rutin yang akan menjadi sumber dana 
pinjaman. 
Untuk mendapatkan profit yang diinginkan. Koperasi Simpan Pinjam melakukan 
beberapa pengembangan terutama pada Koperasi Unit Desa dan USP-Kopta yang 
menyumbang jumlah terbesar diantara jenis usaha koperasi simpan pinjam lainnya. 
Dibuktikan dengan jumlah tabungan yang diterima dari anggota meningkat 19,6 
persen dan jumlah tabungan tertinggi oleh USP kopta sebesar 21,8 persen. Total aset 
meningkat 4,31 peresen. Peningkatan total aset juga terjadi pada SP-kopta sebesar 6 
persen dan peningkatan total aset KSP sama dengan peningkatan total aset SP KUD 
yaitu sebesar 4 persen. Dari tiga usaha simpan pinjam, disimpulkan bahwa 
perkembangan SP-kopta lebih tinggi dibanding dengan perekmbangan SP-KUD dan 
KSP.

3.2 Saran
Kami sebagai penyusun menyadari jika makalah ini masih banyak memiliki 
kekurangan yang jauh dari kata sempurna. Tentunya, kami akan terus memperbaiki 
makalah dengan mengacu kepada sumber yang bisa dipertanggungjawabkan. Oleh 
sebab itu, kami sangat mengharapkan adanya kritik serta saran mengenai pembahasan 
makalah ini.

DAFTAR PUSTAKA
https://rangkulteman.id/berita/mengungkap-arti-koperasi-simpan-pinjamindonesia#:~:text=Koperasi%20simpan%20pinjam%20adalah%20lembaga,membantu%20m
eningkatkan%20kesejahteraan%20masyarakat%20Indonesia (Diakses pada tanggal 18 
Januari 2022).

https://smartlegal.id/badan-usaha/pendirian-koperasi/2021/03/02/ini-prosedurmendirikan-koperasi-simpan-pinjam-ksp/ (Diakses pada tanggal 18 Januari 2022).

https://www.maxmanroe.com/vid/bisnis/koperasi-simpan-pinjam.html (Diakses pada 
tanggal 19 Januari 2022).

http://repository.untag-sby.ac.id/1564/2/Bab%20II (Diakses pada tanggal 19 Januari 
2022).

https://artikel-bibit-id.cdn.ampproject.org/v/s/artikel.bibit.id/news-1/bagaimanasistem-koperasi-simpanpinjam?amp_js_v=a6&amp_gsa=1&format=amp&usqp=mq331AQKKAFQArABIIACAw%
3D%3D#aoh=16426539000308&referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com&amp_tf=Da
ri%20%251%24s&ampshare=https%3A%2F%2Fartikel.bibit.id%2Fnews-1%2Fbagaimanasistem-koperasi-simpan-pinjam (Diakses pada tanggal 19 Januari 2022).

https://kitadigi.com/cara-kerja-dan-sistem-koperasi-simpan-pinjam-yang-wajib-andatahu/#:~:text=Sistem%20koperasi%20simpan%20pinjam%20mengenal,dapat%20tidak%20m
embayar%20sama%20sekali (Diakses pada tanggal 19 Januari 2022).

https://www.idntimes.com/business/economy/ridwan-aji-pitoko-1/4-manfaatkoperasi-simpan-pinjam/4 (Diakses pada tanggal 18 Januari 2022).

http://www.arsadcorner.com/2013/06/strategi-pengembangan-simpan-pinjam.html
(Diakses pada tanggal 19 Januari 2022).
https://atikanafridayanti.wordpress.com/2013/11/22/pengembangan-usaha-simpanpinjam-pada-koperasi/ (Diakses pada tanggal 19 Januari 2022)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bisnis Plan "Tahu Crispy" Kelompok 4

Bisnis Pertanian