Koperasi Simpan Pinjam
MAKALAH
KOPERASI SIMPAN PINJAM
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Ekonomi Koperasi
Disusun Oleh :
Kelompok 3
Kelas : 2EB10
1. Auliansyah (20220271)
2. Farhan Chandra Rachman (20220574)
3. Filia Riadanti (20220620)
4. Kurniawati (20220824)
5. Mintarsih Rahayu Bawono (20220935)
6. Rani Marhani (21220328)
7. Sinta Evipani Gultom (21220557)
FAKULTAS EKONOMI PROGRAM STUDI AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2022
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya
sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini tepat pada waktunya. Adapun tujuan
dari penulisan dari makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi.
Selain itu, makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasan tentang pembahasan
yang kami paparkan bagi para pembaca dan juga bagi penulis. Kami mengucapkan terima
kasih kepada Bapak Eka Patriya, selaku dosen pengampu mata kuliah Ekonomi Koperasi
yang telah memberikan tugas ini sehingga dapat menambah pengetahuan dan wawasan sesuai
dengan bidang studi yang kami tekuni.
Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membagi
sebagian pengetahuannya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini. Kami menyadari,
makalah yang kami tulis ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran
yang membangun akan kami nantikan demi kesempurnaan makalah ini.
Bekasi, Januari 2022
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ................................................................................................................i
DAFTAR ISI..............................................................................................................................1
BAB I PENDAHULUAN..........................................................................................................2
1.1 Latar Belakang ............................................................................................................2
1.2 Rumusan Masalah .......................................................................................................3
1.3 Tujuan..........................................................................................................................3
BAB II PEMBAHASAN ...........................................................................................................4
2.1 Pengertian Koperasi Simpan Pinjam...........................................................................4
2.2 Landasan Pendirian Koperasi Simpan Pinjam ............................................................5
2.3 Tujuan Koperasi Simpan Pinjam.................................................................................6
2.4 Tugas dan Tanggung Jawab Koperasi Simpan Pinjam...............................................7
2.5 Koperasi Simpan Pinjam Beroperasional....................................................................9
2.6 Manfaat koperasi simpan pinjam bagi para anggota.................................................11
2.7 Pengembangan Koperasi Simpan Pinjam Dengan Berbagai Jenis Usaha Lainnya ..12
BAB III PENUTUP .................................................................................................................15
3.1 Kesimpulan................................................................................................................15
3.2 Saran..........................................................................................................................16
DAFTAR PUSTAKA ..............................................................................................................17
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Koperasi adalah suatu perkumpulan atau organisasi ekonomi yang
beranggotakan orang-orang atau badan-badan, yang memberikan kebebasan masuk
dan keluar sebagai anggota menurut peraturan yang ada, dengan bekerjasama secara
kekeluargaan menjalankan suatu usaha, dengan tujuan mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
Dalam persaingan global sekarang ini, koperasi juga harus mengemban misi
negara yang sangat berat, yaitu sebagai sakaguru perekonomian nasional, atau
tiangnya perekonomian nasional, atau dasar ekonomi nasional. Dalam Pasal 3 UU No
25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menyebutkan bahwa tujuan koperasi di
Indonesia adalah: “Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.”
Di Indonesia, koperasi mempunyai beberapa jenis, salah satunya adalah
koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit. Tujuan dari koperasi simpan pinjam
adalah meniadakan praktek rentenir. Pengertian reantenir adalah pinjaman dengan
bunga yang sangat tinggi. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) seyogyanya tidak
mengenakan bunga tinggi kepada anggotanya. Namun demikian KSP juga tidak harus
memberikan bunga yang sangat rendah sehingga KSP tidak bisa membiayai
kehidupannya sendiri. Anggota harus sadar bahwa pembayaran bunga pinjaman
kepada KSP juga digunakan untuk kesejahteraan mereka dan juga demi kesehatan
KSP.2 Koperasi juga memerlukan modal sebagai pembiyaan dari usahanya, besar
kecilnya nilai modal yang ada pada koperasi menentukan besar kecilnya lapangan
usaha yang dijalankan koperasi tersebut. Mengenai modal dalam koperasi diatur
dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Pengkoperasian.
Dapat disimpulkan bahwa koperasi Indonesia dapat bergerak disegala kehidupan
ekonomi dan berperan utama dalam kehidupan ekonomi rakyat.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang dan pembatasan masalah dalam suatu penulisan ini agar
lebih mendalam, terarah dan tepat mengenai sasaran karena itu untuk memudahkan
pencapaian tujuan dan pembahasannya, maka dalam penyusunan penulisan ini
dirumuskan sebagai berikut:
1. Apa itu koperasi simpan pinjam?
2. Bagaimana landasan pendirian koperasi simpan pinjam?
3. Apa saja tujuan dari koperasi simpan pinjam?
4. Bagaimana tugas dan tanggung jawab koperasi simpan pinjam?
5. Bagaimana koperasi simpan pinjam beroperasional?
6. Apa saja manfaat koperasi simpan pinjam bagi para anggota?
7. Bagaimana pengembangan koperasi simpan pinjam dengan berbagai jenis usaha
lainnya?
1.3 Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah diatas, maka tujuan yang hendak dicapai oleh penulis
adalah sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui pengertian dari koperasi simpan pinjam.
2. Untuk mengetahui landasan pendirian koperasi simpan pinjam.
3. Untuk mengetahui tujuan dari koperasi simpan pinjam.
4. Untuk mengetahui tugas dan tanggung jawab koperasi simpan pinjam.
5. Untuk mengetahui operasional pada koperasi simpan pinjam.
6. Untuk mengetahui manfaat koperasi simpan pinjam bagi para anggota.
7. Untuk mengetahui pengembangan koperasi simpan pinjam dengan berbagai jenis
usaha lainnya.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam adalah suatu koperasi yang kegiatan usahanya
menghimpun dan menyalurkan dana kepada para anggotanya dengan bunga yang
rendah. Koperasi ini disebut juga sebagai koperasi kredit dimana pengelolaannya
dilakukan secara mandiri dan demokratis, serta para anggotanya bergabung secara
sukarela.
Pengertian koperasi simpan pinjam menurut para ahli:
1. Rudianto
Menurut Rudianto pengertian koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang
bergerak dalam bidang pemupukan simpanan dana para anggotanya, untuk
kemudian dipinjamkan kembali kepada para anggota yang memerlukan bantuan
dana.
2. Suyanto dan Nurhadi
Menurut Suyanto dan Nurhadi pengertian koperasi simpan pinjam adalah koperasi
yang meningkatkan kesejahteraan anggotanya dengan kegiatan kredit berbunga
rendah.
3. Ninik Widiyanti dan Sunindhia
Menurut Ninik Widiyanti dan Sunindhia pengertian koperasi simpan pinjam
adalah koperasi yang bergerak dalam bidang usaha pembentukan modal melalui
tabungan-tabungan para anggota secara teratur dan terus-menerus untuk kemudian
dipinjamkan kepada para anggota dengan cara mudah, murah, cepat dan tepat
untuk tujuan produktif dan kesejahteraan.
Dalam melakukan usahanya, koperasi simpan pinjam memiliki modal yang
berasal dari 2 sumber. Sumber pertama diperoleh dari simpanan anggota koperasi,
baik yang bersifat simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela atupun hibah.
Sumber kedua dapat diperoleh dari modal pinjaman kepada badan usaha atau koperasi
lainnya.
2.2 Landasan Pendirian Koperasi Simpan Pinjam
Untuk dapat menjalankan suatu Koperasi Simpan Pinjam (KSP), ada beberapa
legalitas yang perlu dipenuhi. Secara singkat, legalitas KSP terdiri atas 2 (dua) hal,
yaitu Pendirian KSP dan Izin Usaha KSP.
1. Prosedur Mendirikan Koperasi Simpan Pinjam
Mendirikan Koperasi Simpan Pinjam tidaklah berbeda dengan jenis Koperasi
yang lainnya. Sesuai dengan Pasal 6 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja, untuk dapat mendirikan KSP, minimal didirikan oleh 9
(sembilan) orang (Koperasi Primer) atau minimal 3 (tiga) Koperasi (Koperasi
Sekunder). Rincian Pendirian KSP diatur pada Peraturan Menteri Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan
Pembinaan Perkoperasian (Permen 9/2018), sebagai berikut:
Rapat Pendirian KSP
Pihak-pihak yang ingin mendirikan Koperasi menggelar Rapat Pendirian
Koperasi. Rapat Pendirian Koperasi dilaksanakan untuk merancang Anggaran
Dasar (AD), penamaan Koperasi, dan landasan dibentuknya Akta Pendirian
Koperasi. Nama yang telah disepakati harus segera didaftarkan secara online
ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (DJAHU) melalui sistem
AHU online untuk mendapat persetujuan.
Pengesahan Akta Pendirian KSP
Setelah nama disetujui, dalam 30 hari KSP wajib mengajukan permohonan
pengesahan akta pendirian ke Menteri melalui sistem AHU online
Permohonan tersebut harus melampirkan dokumen-dokumen berupa:
1. Dua rangkap akta pendirian, berita acara rapat pendirian, surat bukti
penyetoran modal, dan rencana awal kegiatan usaha Koperasi (dokumen
umum);
2. Bukti penyetoran modal sendiri berupa rekening tabungan pada Bank
Umum;
3. Rencana kerja minimal 3 (tiga) tahun awal;
4. Pernyataan kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
5. Nama dan riwayat hidup calon pengelola; dan
6. Daftar sarana kerja beserta keterangan kondisi fisiknya.
Dokumen b-f adalah dokumen khusus yang harus dipenuhi KSP. Dalam
waktu 7 (tujuh) hari sejak dokumen tersebut dinyatakan lengkap, Menteri
menerbitkan Keputusan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi. Keputusan
Pengesahan tersebut dicatat dalam Buku Daftar Umum Koperasi.
2. Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam
Izin Usaha KSP diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan dan Usaha Kecil
dan Menengah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam
Koperasi (Permen 11/2018).
Guna mendapatkan Izin Usaha KSP, harus mengakses laman Online Single
Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Untuk
dapat mengakses sistem OSS, pendiri KPS harus memasukkan Nomor Pengesahan
Badan Hukum Koperasi. Setelah dapat mengakses laman OSS, KSP dapat
melakukan pendaftaran untuk mendapatkan NIB.
Izin Usaha KSP didapatkan dengan memenuhi komitmen. Komitmen tersebut
pada dasarnya sama dengan dokumen-dokumen yang harus dipenuhi pada
permohonan pengesahan akta pendirian, namun diatur mengenai nominal
penyetoran modal sendiri, yaitu sebagai berikut:
a) KSP Primer
Wilayah keanggotaan dalam kota/kabupaten, minimal Rp. 15.000.000,00;
Wilayah keanggotaan lintas kota/kabupaten, minimal Rp. 75.000.000,00;
Wilayah keanggotaan lintas provinsi, minimal Rp. 375.000.000,00.
b) KSP Sekunder
Wilayah keanggotaan dalam kota/kabupaten, minimal Rp. 50.000.000,00;
Wilayah keanggotaan lintas kota/kabupaten, minimal Rp. 150.000.000,00;
Wilayah keanggotaan lintas provinsi, minimal Rp. 500.000.000,00.
Dengan terpenuhinya legalitas KSP pada Pendirian Koperasi dan Izin Usaha KSP,
maka KSP secara legal dapat menjalankan kegiatan usahanya.
2.3 Tujuan Koperasi Simpan Pinjam
Tujuan koperasi ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya.
Dengan kata lain, tujuan utama koperasi bukanlah untuk memperoleh laba tapi
manfaatnya bagi para anggota.
Namun, tentu saja setiap lembaga keuangan harus diupayakan agar bisa
memperoleh laba. Atau setidaknya tidak menderita kerugian.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi
Indonesia adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2.4 Tugas dan Tanggung Jawab Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam memiliki perangkat atau organ yang mempunyai tugas,
wewenang dan tanggung jawab. Dalam melaksanakan kegiatannya, koperasi
dilengkapi dengan perangkat atau organ organisasi. Berdasarkan Pasal 21 UndangUndang Koperasi terdapat 3 perangkat organisasi koperasi, yaitu : rapat anggota,
pengurus dan pengawas.
Rapat anggota dalam koperasi merupakan suatu lembaga atau institusi, bukan
sekadar forum rapat. Kedudukan rapat anggota secara hukum tercantum dalam Pasal
22 Undang-Undang Koperasi yang menyebutkan bahwa :
a. Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
b. Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran
dasar.
Dalam pelaksanaan rapat anggota, setiap keputusan rapat anggota diambil
berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Keputusan yang diambil dalam rapat
anggota mengikat semua anggota dan pengurus
1. Pengurus Koperasi
Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota. Masa
jabatan pengurus ditentukan dalam anggaran dasar (AD), yaitu paling lama 5
tahun. Jika masa jabatan pengurus telah habis, maka masa jabatannya dapat dipilih
kembali. Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota dan bertanggung
jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada rapat
anggota. Tugas dan Tanggung Jawab pengurus telah diuraikan secara rinci dalam
Pasal 30 Undang-Undang Koperasi.
Tugas pengurus koperasi adalah sebagai berikut :
a. Mengelola koperasi dan usahanya.
b. Mengajukan rancangan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan serta
belanja koperasi.
c. Menyelenggarakan rapat anggota.
d. Mengajikan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
e. Menyelenggarakan pembukuan dan inventaris secara baik.
f. Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
Tanggung jawab pengurus koperasi antara lain :
a. Bertanggung jawab atas segala kegiatan proses pengelolaan koperasi.
b. Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan
kuasa untuk mengelola usaha.
c. Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian
yang diderita koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan
atau kelalaiannya.
d. Dapat dituntut oleh penuntut umum.
e. Bila mengangkat pengelola maka bertanggung jawab atas pengelolaan
tersebut.
2. Pengawas Koperasi
Pengawas Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota, maka
pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Persyaratan untuk dapat
dipilih dan diangkat sebagai pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar (AD).
Tugas dan wewenang pengawas koperasi telah diatur dalam Pasal 39 Undang
Adapun tugas pengawas koperasi adalah sebagai berikut :
a. Mengawasi dan meneliti segala macam catatan kekayaan koperasi dan
kebenaran pembukuan keuangan.
b. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan
koperasi.
c. Membuat laporan.
Komentar
Posting Komentar